Tata Tertib Perpustakaan Sekolah “ Tun Teja “ SMK N 2 Dumai
1. Peminjaman harus menggunakan kartu tanda anggota perpustakaan
2. Peminjaman sementara harus tercatat dalam Aplikasi digital perpustakaan dan buku pinjaman tidak diperkenankan dibawa pulang
3. Waktu peminjaman sesuai dengan jam pelayanan
4. Di dalam ruangan tidak diperkenankan :
a. Membawa tas dan buku kecuali catatan kecil
b. Memakai jaket atau topi
c. Makan, minum, serta membuang bungkus makanan dan minuman serta jenis sampah lainnya tidak pada tempatnya
d. Merokok baik dalam maupun di lingkungan perpustakaan
5. Pengnjung berlaku sopan dalam :
· Berbicara, bertingkah laku, dan berpakaian
6. Pengunjung harus saling menjaga :
· Ketenangan, ketertiban, keamanan dan kebersihan
7. Petugas tidak melayani pengunjung atau peminjam yang :
· Berkaos
· Bercelana Jeans
· Bersandal
· Dan yang tidak mematuhi tata tertib
8. Pemakaian ruang baca dalam kelompok besar wajib lapor petugas sebelum penggunaan.
9. Apabila terjadi keterlambatan dalam pengembalian buku diberlakukan denda
Rp. 1000,- per hari
10. Tata tertib ini berlaku setiap saat dan diluar jam sekolah
11. Hal-hal lain yang belum diatur dalam tat tertib ini akan diatur kemudian
Kewajiban Peminjaman (Anggota)
1. Wajib memilihara dan menjaga buku pinjaman agar :
a. Terhindar dari coretan dan jenis kotoran lainnya (menjaga kebersihan)
b. Keutuhan buku seperti semula
2. Apabila buku yang dipinjam:
a. Rusak : wajib memperbaiki atau di kenakan denda
b. Rusak berat, atau hilang : wajib menukar 1 eks buku yang sama atau di denda Rp. 85.000
c. Terlambat mengembalikan : membayar denda Rp. 1000 perhari setiap 1 eks
Terlambat 1 bulan : dikenakan denda Rp. 25.000
3. Batas peminjaman :
a. Jumlah : Maksimal 1 eks buku fiksi dan 2 eks buku pelajaran atau umum yang berbeda
b. Waktu : Paling Lama 1 minggu dan selanjutnya dapat diperpanjang lagi
Buku-buku referensi seperti majalah, kamus ensiklopedia dan buku-buku lainnya hanya dapat dipelajari/dibaca diperpustakaan dan tidak dapat dipinjamkan untuk dibawa pulang.
336779
09 April 2025